the roots of education are bitter, but the fruit is sweet ~aristotle~

Sunday, April 3, 2011

Hukum Perjanjian (Persiapan UTS Sem-4)

Assalamualaikum..

Kali ini kita akan coba membahas hukum perjanjian, sejauh yang saya dapat dari mata kuliah Hukum Bisnis..

Hukum perjanjian menurut yang saya dapatkan adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang lain atau lebih atau secara umum bisa diartikan sebagai perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.

Tahapan Perjanjian
- Pra Kontraktual
- Kontraktual
- Post Kontraktual

Apa syarat sah perjanjian?
- syarat subjektif
    - kata sepakat dan kecakapan para pihak, bila tidak dipenuhi perjanjian dapat dibatalkan
- syarat objektif
    - objek tertentu dan kausa yang halal, bila tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum.

Perjanjian adalah sumber perikatan, dimana perikatan adalah hubungan hukum antara para pihak dimana pihak yg satu berhak atas suatu hak, dan pihak lain wajib memenuhi tuntutan itu.

Unsur perikatan:
- pihak yang berhak (kreditur)
- pihak yang berkewajiban (debitur)
- objek yang dituntut.

Asas Perjanjian (Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata)
- Kebebasan
- Konsensualisme
- Pacta sunt servanda (semua persetujuan yang sah, berlaku sebagai undang-undang bagi yang mereka membuatnya)

Akibat Perjanjian
- Asas kepribadian
- Asas pacta sunt servanda

Risiko --> Kewajiban untuk memikul kerugian jika ada kejadian di luar kesalahan salah satu pihak menimpa objek perjanjian.

Wan prestasi --> Tidak terpenuhinya prestasi karena kesalahan debitur, untuk kesengajaan dan kelalaian. Seperti, tidak melakukan, terlambat melakukan, keliru melakukan prestasi.

Pernyataan lalai yaitu tindakan hukum dimana kreditur memberitahu debitur kapan selambat-lambatnya debitur kapan harus melakukan prestasi.

Somasi (teguran) yaitu pernyataan bahwa debitur telah lalai dalam perikatannya.

Sanksi dari wan prestasi :
- pemenuhan prestasi
- pemenuhan prestasi + ganti rugi
- ganti rugi
- pemutusan perjanjian dengan atau tanpa ganti rugi.

Overmacht adalah suatu kejadian yang tak dapat diduga terjadinya sebelumnya sehingga menghalangi debitur untuk melakukan prestasinya di luar kesalahannya.
- Teori objektif : pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan oleh setiap orang.
- Teori subjektif : pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan mengingat keadaan pribadi debitur.
- Inspaning teori : debitur telah sekuat tenaga berusaha untuk menghilangkan segala keadaan yg menghalangi dipenuhinya prestasi.
Contoh : kematian seseorang, bencana alam, hilangnya barang, peraturan yang sifatnya melarang memperdagangkan barang/tata niaga.

Overmacht tidak berarti menghapus adanya prikatan diantara 2 pihak, melainkan hanya memberhentikan perjanjian baik tetap, ataupun sementara. Karena itu, kreditur tidak dapat menuntut pmenuhan prestasi,dan debitur tidak dapat dinyatakan lalai dari perjanjian.

Pelaksanaan perjanjian
- Asas itikad baik : objektif (melaksanakan perjanjian menurut hukum dan keadilan) dan subjektif (sesuai sikap batin seseorang - syarat pelaksanaan perjanjian tetap dipenuhi)
- Penafsiran jika terjadi ketidakjelasan dalam perjanjian yang dibuat.

Berakhirnya perjanjian
- pembebasan utang
- musnahnya benda objek perjanjian
- adanya syarat batal dalam perjanjian
- kadaluarsa
- berakhirnya waktu yang telah ditentukan
- meninggalnya seseorang.

Dosen : Irna Nurhayati

0 tanggapan:

The Author

My photo
God gives you two ears so we can listen not only from one side. There are many perspective, point of view, and argument that can give you insights! Perhaps! Happy reading!
Muhamad Hasan Putra

Perumahan 1. Pt. GPM
Block F. 040
Bandar Mataram, Lampung Tengah
Lampung
34169

muhamad.hasan.putra@gmail.com

FB : Muhamad Hasan Putra

Twitter : @putrahasan