the roots of education are bitter, but the fruit is sweet ~aristotle~

Sunday, April 3, 2011

Hukum Bisnis (Persiapan UTS Sem-4)

Assalamualaikum,,

Hari ini saya akan berbagi sedikit mengenai bahan-bahan mata kuliah hukum bisnis yang akan diujikan di Ujian Tengah Semester besok pukul 2 siang. Oke mari kita mulai.

1. Hukum Secara Luas

Hukum adalah keseluruhan norma yang mengikat yang bertujuan untuk mengadakan tata tertib, kepastian hukum, keadilan, dll. Secara lebih pasti hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dan seimbang.

Hukum memiliki 4 sumber, yaitu:
- Peraturan perundang-undangan
- Hukum Kebiasaan
- Perjanjian antar negara
- Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah setiap putusan hakim (pengadilan) terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana putusan itu dijadikan sebagai pedoman oleh hakim kemudian didalam memutus suatu perkara.


2. Hubungan Hukum


Hubungan hukum adalah ikatan antara individu yang tercermin pada hak dan kewajiban.


Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum, memiliki unsur yaitu subjek hukum, objek hukum, hubungan hukum, dan perlindungan hukum.


Sementara kewajiban adalah beban yang sifatnya kontraktual.


3. Pengertian Subjek, Objek, dan Badan Hukum


Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Berwujud orang dan badan hukum. Ada juga istilah yaitu kecakapan berbuat, yaitu kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, dimana orang yang tidak cakap diartikan sebagai orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan / perwalian atau dilarang UU melakukan perbuatan hukum.


Badan Hukum selanjutnya adalah perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban, dimana secara formal, dipersyaratkan pendiriannya disahkan oleh menteri (pemerintah).
Ciri-ciri badan hukum yaitu:
- kekayaan terpisah
- tujuan tertentu
- kepentingan sendiri
- organisasi teratur


Sementara objek hukum adalah segala sesuatu yang bisa menjadi pokok dalam sebuah hubungan hukum. Contohnya adalah pada hukum perdata misalnya, maka objek hukum itu seperti benda, misalnya benda berwujud, tak berwujud, dll.


4. Peristiwa hukum dan Perbuatan hukum


Peristiwa hukum --> peristiwa tertentu yang dapat menimbulakan akibat hukum, baik peristiwa alamiah, maupun perbuatan subjek hukum. Sementara perbuatan hukum adalah perbuatan seubjek hukum yang DISENGAJA untuk menimbulkan akibat hukum.

5. Hubungan Hukum Perikatan dan Hukum Bisnis


Perikatan adalah hubungan hukum di dalam hukum harta dan kekayaan antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Sementara hukum bisnis adalah sebuah perikatan khusus yang timbul di lapangan bisnis atau perusahaan.


Sementara hubungan KUH Perdata dan KUH dagang adalah Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Yang artinya adalah jika ada dua hukum, yang satu bersifat umum, dan yang satu bersifat khusus, maka hukum yang khusus tersebut yang akan digunakan..

0 tanggapan:

The Author

My photo
God gives you two ears so we can listen not only from one side. There are many perspective, point of view, and argument that can give you insights! Perhaps! Happy reading!
Muhamad Hasan Putra

Perumahan 1. Pt. GPM
Block F. 040
Bandar Mataram, Lampung Tengah
Lampung
34169

muhamad.hasan.putra@gmail.com

FB : Muhamad Hasan Putra

Twitter : @putrahasan